Jakarta - Di ajang Indonesia Motorcycle Show (IMOS) 2016, Kawasaki tidak saja memamerkan sejumlah deretan motor andalannya, tapi juga menawarkan rasa nyaman kepada konsumennya melalui fasilitas Kawasaki Rider Protection (KRP).
“Fasilitas Kawasaki Rider Protection ini hasil kerjasama Kawasaki dengan Zuttoride Indonesia,” ungkap Sucipto Winoyo, Line Head Marketing PT Kawasaki Motor Indonesia.
Melalui fasilitas tersebut, Mochammad Rivan selaku Supervisor of Marketing PT ZuttoRide Indonesia menjelaskan, Kawasaki memberikan perlindungan motor all risk. Maksudnya kerusakan motor yang dialami karena kecelakaan, kehilangan,bencana alam, dan terorisme akan diganti. Motor dikembalikan sesuai dengan kondisi sebelum terjadi kerusakan.
“Jadi misalnya, jika motor sudah dimodifikasi lalu hilang. Maka motor akan dikembalikan dengan kondisi sudah dimodikasi sesuai dengan kondisi sebelum hilang, asal punya bukti dan foto kondisi motornya,” tambahnya.
Selain itu, jika mengalami kecelakaan. Maka pengguna Kawasaki akan mendapatkan perlindungan pihak ketiga. “Misalnya terjadi kecelakaan, dan korban menuntut kepada pemilik motor Kawasaki untuk mengganti rygi, maka kami akan berikan dana maksimal Rp 30 juta,” beber Rivan.
Nah perlindungan juga akan diberikan kepada personal pemiliknya, sehingga jika pemilik motor Kawasaki yang sedang riding bersama motornya, mengalami kecelakaan maka akan diberikan biaya pengobatan sebesar Rp 3 juta, dan jika mengalami cacat akan diberikan santunan maksimal Rp 30 juta.
Fasilitas tersebut akan didapat oleh pemilik Kawasaki, setelah konsumen mendaftarkan diri menjadi anggota Kawasaki Safety Road (KRS).
“Untuk pembeli motor Kawasaki baru, maka akan diberikan gratis keanggotaan selama setahun. Jika pembeli motor Kawasaki bekas dan yang belum menjadi anggota harus mengelontorkan uang sebesar Rp 550 ribu plus Rp 50 ribu untuk PPn. Fasilitas KRS tersebut berlaku untuk pengguna motor Kawasaki dari mulai Kawasaki Athelete sampai ke Kawasaki H2, hanya preminya tergantung tipe motor,” jelas Rivan.
Post A Comment: