Jakarta - Efektif mulai 6 Januari 2017, pemerintah melalui Kepolisian Republik Indonesia secara nasional mulai menerapkan tarif baru pengurusan surat-surat kendaraan bermotor. Sejumlah biaya pengurusan mengalami kenaikan cukup signifikan. 

Kenaikan tarif tersebut, tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), tertanggal terbit 6 Desember 2016. Sekaligus menggantikan peraturan lama.

Penerapan tarif baru meliputi; biaya Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) Roda-2 dan Roda-3 tadinya hanya Rp 50 ribu menjadi Rp 100 ribu. Roda-4 atau lebih sebelumnya Rp 75 ribu jadi Rp 200 ribu. Sementara Perpanjangan STNK mengikuti tarif baru.

Juga untuk Pengesahan STNK, jika sebelumnya tidak dipungut biaya, tahun depan dikenakan tarif untuk Roda-2 dan Roda-3 sebesar Rp 25 ribu, dan Roda-4 atau lebih Rp 50 ribu.

Penerbitan BPKB baru berikut ganti kepemilikan, terjadi kenaikan tarif cukup tinggi, di mana Roda-2 atau Roda-3 dikenai biaya Rp 225 ribu sebelumnya hanya Rp 80 ribu. Roda-4 atau lebih menjadi Rp 375 ribu, sebelumnya hanya Rp 100 ribu.

Selain itu, biaya baru Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) untuk Roda-2 dan roda-3 dari Rp 30 ribu menjadi Rp 60 ribu, dan Roda-4 atau lebih dari Rp 50 ribu menjadi 100 ribu.

Juga tarif Penerbitan Surat Mutasi Kendaraan untuk Roda-2 atau Roda-3 dari Rp 75 ribu menjadi Rp 150 ribu, dan Roda-4 atau lebih dari Rp 75 ribu menjadi Rp 250 ribu.

Hanya tarif Penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK), yang tidak mengalami perubahan. Diharapkan, kenaikan tarif yang dilakukan pemerintah dibarengi dengan penyempurnaan pelayanan di lapangan. (*/dp)
OTOBanten

OTOBanten.id

OTOBanten.id merupakan Media Online Berita Otomotif Seputar Banten dan Nasional

Post A Comment: