Jakarta - Korps Lalulintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) telah menargetkan realisasi wacana penggolongan Surat Ijin Mengemudi (SIM) untuk kendaraan roda dua di Indonesia pada pertengahan 2017.
Melalui Wakil Kepala Korlantas Polri, Brigjen Pol Indrajit, kepada Dapurpacu.com, Jum’at (13/1), mengatakan bahwa nantinya penggolongan SIM untuk pemilik sepeda motor sudah bisa direalisasikan pada pertengahan 2017.
“Sampai saat ini masih dalam proses persiapan, kita persiapkan segala sesuatunya, mulai dari tempat, kendaraan dan lain-lain,” ujarnya.
“Kalau semuanya sudah beres, perlengkapan sudah tersedia baik tempat, dan kendaraan untuk uji SIM sudah tersedia, maka akan kita realisasikan, mudah-mudahan pertengahan 2017 sudah siap.”
Penggolongan SIM untuk sepeda motor itu sendiri, antara lain; Pemilik sepeda motor di bawah 250 cc akan menggunakan SIM C, 250-500 cc memakai SIM C1, dan 500 ke atas SIM C2. (*/dp)
Post A Comment: