Jakarta - Dampak Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) diyakini akan memengaruhi penjualan kendaraan.
Dyonisius Beti, Vice President PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing yang ditemui di Jakarta, Senin (9/1) menegaskan ini dampaknya ke semua yang berkaitan dengan motor.
“Dampak ini bukannya berdampak ke penjualan Yamaha saja, tetapi juga akan berdampak pada pelaku bisnis otomotif lainnya,” paparnya.
Pelaku bisnis otomotif di sini adalah selain produsen kendaraan, juga ada Supplier pemasok bahan baku dari kendaraan yang di produksi di pabrik.
“Kalau penjualan turun, maka jelas produksi di pabrik akan dikurangi dan ini juga akan terjadi pengurangan permintaan pengadaan barang dari supplier,” kata Dion.
Selain itu Konsumen Indonesia sangat sensitif yang namanya kenaikan harga. “Saya lihat ini dampaknya ke beberapa bulan mendatang. Jadi cukup berat pukulan ke industri ini. Tidak begitu kondusif. Tapi itu keputusan pemerintah,” katanya. (*/dp)
Post A Comment: