Jakarta - Pemerintah memperpanjang insentif Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) untuk kendaraan bermotor pada tahun ini.
Beleid ini diatur dalam PMK Nomor 5/PMK.010/2022 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022.
PMK yang ditetapkan pada 2 Februari 2022 lalu ini berisikan desain baru insentif yang disesuaikan dengan kondisi pemulihan sektor otomotif ke depan.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu mengatakan, dengan berlanjutnya insentif PPnBM DTP, kinerja sektor otomotif diharapkan terus menguat.
“Sekaligus mampu kembali mencapai tingkat penjualan dan produksi pada level sebelum pandemi atau bahkan lebih baik pada tahun ini,” tutur Febrio, dalam keterangan resminya.
Namun ada sejumlah perbedaan untuk relaksasi PPnBM DTP kali ini dibandingkan yang telah berlaku pada 2021 lalu, dimana berlaku pada dua segmen mobil.
Segmen pertama adalah mobil-mobil dengan harga paling mahal Rp200 juta untuk kendaraan hemat energi dan harga terjangkau yang dikenal dengan Low-Cost Green Car (LCGC).
Sementara mayoritas produk mobil LCGC merupakan kendaraan dengan tingkat local purchase relatif lebih tinggi dibandingkan segmen mobil lainnya.
Desain insentif PPnBM DTP yang memprioritaskan LCGC berada dalam kerangka PP 74/2021, yang memberikan tarif lebih rendah bagi kendaraan bermotor dengan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) yang juga lebih rendah.
Adapun periode insentif untuk LCGC diberikan baik pada kuartal pertama, kedua, dan ketiga 2022 dalam bentuk potongan PPnBM sebesar 100%, 66,66% dan 33,33%.
Sehingga PPnBM DTP yang dibayarkan masyarakat di kuartal pertama hanya sebesar 0%, kuartal kedua 1% dan kuartal ketiga 2%.
Segmen kedua adalah kendaraan dengan kapasitas mesin sampai dengan 1500 cc, dengan rentang harga Rp200-250 juta yang diberikan diskon PPnBM sebesar 50% pada kuartal pertama, sehingga konsumen membayar tarif PPnBM hanya sebesar 7,5%.
Pemberian insentif untuk segmen kedua juga diberikan untuk mobil dengan pembelian lokal (local purchase) di atas 80%.
“Karena pemulihan semakin kuat, kebijakannya bersifat dikurangi secara gradual (tapering), untuk transisi yang lebih baik bagi sektor otomotif agar kembali ke situasi normal tanpa adanya insentif,” jelas Febrio.
Kebijakan ini masih seiring dengan kebijakan pemerintah yang ke depannya semakin mendorong pengembangan penggunaan mobil ramah lingkungan, seperti kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagaimana tertuang pada Perpres No. 55 Tahun 2019.
Perpres ini menjadi payung pengembangan kendaraan bermotor ramah lingkungan dan telah diimplementasikan diantaranya dalam skema kebijakan PPnBM yang akomodatif melalui PP 73 Tahun 2019 dan perubahannya.
Menurutnya, kebijakan ini juga fokus pada segmen tertentu yang tidak mengganggu target jangka menengah dan panjang pemerintah untuk menciptakan industri kendaraan yang semakin maju dan ramah lingkungan.
“Kelanjutan insentif PPnBM dalam rangka PEN fokus pada tujuan pemulihan ekonomi yang khusus ditargetkan di 2022,” pungkas Febrio. (*/dp/yogi)
Post A Comment: