Serang - Sebagaimana diamanatkan Undang-Undang No.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang (UU Mata Uang), Bank Indonesia menyediakan uang Rupiah dalam jumlah yang cukup, kualitas yang baik dan pecahan yang sesuai sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI. Dalam rangka memenuhi amanat tersebut, Bank Indonesia bersama Kementerian Keuangan mengeluarkan uang Rupiah kertas Tahun Emisi (TE) 2022 pada tanggal 18 Agustus 2022 sebagai komitmen Bank Indonesia untuk menyediakan uang Rupiah yang berkualitas melalui peningkatan keamanan dan terpercaya sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI.

Bertempat di Pendopo Kantor Gubernur Banten, pada kamis 18 Agustus 2022 Pj. Gubernur Banten menerima secara langsung Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi (TE) 2022 yang disampaikan oleh Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Banten. Dengan penyerahan tersebut, maka Pj. Gubernur Banten menjadi Pemimpin Daerah pertama di Provinsi Banten yang menerima Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi (TE) 2022.  

Pada kesempatan tersebut, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Imanuddin Sahabat menyampaikan penjelasan mengenai penerbitan Uang Rupiah Kertas TE 2022 beserta perbedaan dengan emisi tahun 2016, yakni dengan diperkuat pada 3 aspek yaitu penguatan desain agar semakin mudah dikenali, keandalan unsur pengaman (security features) agar semakin sulit dipalsukan, serta ketahanan bahan uang (durability) agar semakin lama  masa edarnya. 

Pj. Gubernur Banten mengimbau masyarakat yang ingin menukarkan uang dengan emisi baru dapat melalui aplikasi penukaran Bank Indonesia (www.pintar.co.id). Uang Rupiah TE 2022 berupa uang Rupiah kertas yang terdiri dari 7 pecahan, yaitu pecahan Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2.000, dan Rp1.000 serta merupakan alat pembayaran sah yang berlaku dan dapat digunakan bertransaksi di seluruh wilayah NKRI.

Uang Rupiah kertas TE 2022 mulai berlaku sebagai alat pembayaran yang sah pada tanggal 17 Agustus 2022 bertepatan dengan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke 77. Adapun masyarakat dapat memesan penukaran Uang Rupiah kertas TE 2022 sebanyak 1 Paket yang bernilai Rp 200,000 melalui aplikasi PINTAR yang dijadwalkan akan mulai di buka pada tanggal 19-26 Agustus 2022 yang dapat diakses dari seluruh Kabupaten/Kotamadya di Provinsi Banten.

Dengan penerbitan dan peluncuran Uang Rupiah TE 2022 tersebut, seluruh uang Rupiah kertas ataupun logam yang telah dikeluarkan sebelumnya  masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia. (*/igoy)

OTOBanten

OTOBanten.id

OTOBanten.id merupakan Media Online Berita Otomotif Seputar Banten dan Nasional

Post A Comment: